Lokasi Perencanaan, Mentawai, Sumatera Barat.
Tanggal 4 Oktober 1999 Kabupaten Kepulauan Mentawai mekar dari Kabupaten Padang Pariaman, yang berarti sudah lebih dari 20 tahun Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi Pemerintahan Kabupaten sendiri. Salah satu sarana yang cukup mendesak keberadaannya dalam menunjang penyelenggaraan kabupaten ini adalah tersedianya kantor pemerintahan yang resperentatif beserta prasarana penunjangnya. Hal ini dapat dimengerti karena sarana tersebut sangat menunjang kinerja para aparat pemerintah dalam melaksanakan fungsinya dengan baik. Kenyamanan suasana (baik fisik maupun non fisik) dalam suatu lingkungan kerja pemerintahan merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan kinerja suatu organisasi. Dengan adanya sarana prasarana penunjang ini diharapkan kinerja pemerintah akan menjadi lebih baik dengan selalu mengedepankan masyarakat yang membutuhkan pelayanannya. Representasi dari komplek perkantoran ini juga akan meningkatkan citra pihak luar sehingga dapat menjadi suatu citra yang baik bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai itu sendiri.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah memerlukan sarana dan prasarana, yakni kantor yang representatif. Kantor Pemerintahan merupakan wadah aktifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, tempat wakil rakyat mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan di segala sektor kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kantor Pemerintahan memerlukan tuntutan khusus, yakni wadah yang berperan sebagai simbol filosofis, fungsional, dan teknis, serta fungsi keterbukaan sebagai simbol wakil dari masyarakat suatu daerah. Seiring dengan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan yang semakin pesat dan jumlah penduduk yang terus meningkat, maka meningkat pula tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang profesional, efisien, efektif, transparan, partisipatif, dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berupaya memusatkan semua instansi di dalam satu lokasi, dikarenakan letak beberapa instansi saat ini menyebar di seluruh Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal ini menyebabkan kurang terpadunya kinerja antar instansi sehingga pelayanan kepada masyarakat kurang optimal.
Berdasarkan uraian diatas, dibutuhkan Kantor Pemerintahan yang terpadu untuk memudahkan koordinasi dan meningkatkan kinerja antar instansi, serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Kualitas fasilitas publik yang menyangkut sarana dan prasarana Pemerintahan dan kemasyarakatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan sekarang dengan juga harus tetap memperhitungkan perkembangan kedepan dalam membangun pemerintahan yang bijak.
Form Pendaftaran:
https://forms.gle/5F9Wt4sGs3znaAF89
Download dokumen sayembara:
Form Pendaftaran:
https://forms.gle/5F9Wt4sGs3znaAF89
Download dokumen sayembara:
Contact Person/WA:
0852 4794 1212 (Widya)
Email:
sekretariat@iai-sumbar.org