Lisensi Arsitek
Informasi Lisensi Arsitek
Informasi mengenai pendaftaran untuk mendapatkan lisensi arsitek.
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan/PBG dan perizinan lain. (UU Arsitek No. 6 tahun 2017).
Amanat lisensi adalah melindungi :
- Tata ruang lokal, kearifan arsitektur lokal beserta nilai
- Adat budaya yang dikandungnya dan
- Sumberdaya arsitek setempat (pemerataan kesempatan kerja)
Persyaratan
- Pemohon merupakan Anggota IAI
- Pemohon memiliki STRA
- Pemohon berkewarganegaraan Indonesia
- Pemohon Memiliki NPWP aktif
- Mengisi Form Pendaftaran yang disediakan dalam website
Skema Rekomendasi dan Lisensi
Form Pendaftaran
Download Form Pendaftaran: