Lisensi Arsitek

Informasi Lisensi Arsitek

Informasi mengenai pendaftaran untuk mendapatkan lisensi arsitek.

Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan/PBG dan perizinan lain. (UU Arsitek No. 6 tahun 2017).

Amanat lisensi adalah melindungi :

  • Tata ruang lokal, kearifan arsitektur lokal beserta nilai
  • Adat budaya yang dikandungnya dan
  • Sumberdaya arsitek setempat (pemerataan kesempatan kerja)

Persyaratan

  1. Pemohon merupakan Anggota IAI
  2. Pemohon memiliki STRA
  3. Pemohon berkewarganegaraan Indonesia
  4. Pemohon Memiliki NPWP aktif
  5. Mengisi Form Pendaftaran yang disediakan dalam website

Skema Rekomendasi dan Lisensi

Form Pendaftaran

Download Form Pendaftaran:

 

Contoh Lisensi