Informasi Keanggotaan

Keanggotaan dan SKA

Informasi mengenai Anggota, pendaftaran Baru, Perpanjangan Anggota, Pengajuan dan Perpanjangan SKA

Anggota

Keanggotaan IAI bersifat:

  1. Perorangan, bukan badan, lembaga, atau kelompok orang.
  2. Aktif, terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta aktif berperan dalam mencapai tujuan organisasi.
  3. Khusus untuk:
    1. Arsitek atau mereka yang berlatar belakang pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, yang berwawasan pengetahuan ilmu, teknologi, dan seni arsitektur serta menerapkan ilmu dan atau keahliannya, mempunyai minat yang terkait dan sejalan serta tidak bertentangan kepentingan terhadap profesi arsitek dan tujuan organisasi, melalui proses penerimaan anggota.
    2. Seorang yang berjasa pada pengembangan organisasi dan profesi arsitek di Indonesia, dalam mewujudkan tujuan organisasi melalui proses pengangkatan anggota.

Kualifikasi Keanggotaan

  1. Anggota Kehormatan (Honorary Members) adalah seorang yang berwawasan ilmu dan seni arsitektur atau ilmu-ilmu lainnya dan atau memiliki kepedulian yang ditujukan demi terwujudnya peningkatan dan kemajuan dunia arsitektur serta lingkungan binaan, dan dinilai organisasi sangat berjasa bagi kehidupan berprofesi serta berkembangnya organisasi arsitek di Indonesia.
  2. Anggota Profesional (Corporate Members ) adalah:
    1. Arsitek yang sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan:
      1. Lulusan sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Pratama;
      2. Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Madya;
      3. Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi atau sarjana teknik arsitektur (S-1) yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi strata lanjut profesi arsitek yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi arsitektur yang diakreditasi dan diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Utama; atau
      4. Ahli yang setara dengan ketentuan dalam ayat ini serta keahliannya diakui organisasi.
    2. Arsitek yang telah dan tetap mengikuti program pembinaan dan pengembangan keprofesionalan anggota secara berkelanjutan dan berkesinambungan, antara lain meliputi:
      1. Penataran kode etik arsitek yang diselenggarakan Dewan Kehormatan IAI.
      2. Program pengembangan keprofesionalan arsitek yang diakui organisasi.

Mitra IAI

Mitra IAI (Associate Members) adalah arsitek, yang setara dengan Anggota Profesional dan terdaftar sebagai anggota organisasi profesi arsitek yang tergabung dalam ARCASIA pada lingkup regional atau UIA pada lingkup internasional, yang berminat bergabung dan menyatakan tunduk serta memenuhi ketentuan organisasi IAI, dan bila akan melakukan praktik profesi arsitek harus memiliki kompetensi yang diakui oleh IAI dalam bentuk Sertifikat Keahlian Sementara (SKAS) IAI dan persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pengangkatan atau Penerimaan Anggota dan Mitra IAI

  1. Pengangkatan Anggota Kehormatan:
    1. Pengurus Daerah/Cabang dapat mengusulkan pengangkatan calon Anggota Kehormatan melalui Rakernas berdasarkan:
      • Penelitian dan penilaian yang mendalam serta seksama dalam memenuhi persyaratan kualifikasi.
      • Rekomendasi Dewan Kehormatan IAI tentang keadaan calon anggota, bukan warga yang cacat hukum dan tidak sedang menjalani hukuman atau melakukan perbuatan yang bersifat mencemarkan organisasi atau profesi arsitek.
    2. Penetapan pengangkatan Anggota Kehormatan dilaksanakan oleh Pengurus Nasional berdasarkan keputusan Munas melalui rekomendasi Rakernas.
  2. Penerimaan Anggota dan Mitra IAI
    Calon anggota dan mitra IAI wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Persyaratan kualifikasi keanggotaan IAI dan ketentuan organisasi;
    2. Persyaratan administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain meliputi:
      1. Mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran anggota yang diterbitkan organisasi, ditujukan kepada Pengurus Daerah/Cabang tempat pemohon berdomisili.
        Apabila di daerah atau kota tempat tinggal/domisili belum terdapat kepengurusan IAI, calon anggota dapat mengajukan langsung kepada kepengurusan IAI yang terdekat atau ke Pengurus Nasional.
      2. Formulir pendaftaran dilengkapi dengan:
        1. Tanda bukti identitas diri dan atau Kartu Mahasiswa disertai dengan pasfoto.
        2. Salinan sah ijazah/dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi arsitektur sesuai persyaratan kualifikasi, atau yang setara dan berkaitan dengan bidang arsitektur.
        3. Melampirkan keterangan riwayat hidup (Curriculum Vitae) atau pengalaman praktik profesi dan atau penerapan pengetahuan, ilmu, dan seni arsitektur dalam portofolio/foto-foto/gambar rekaman visual hasil karya.
        4. Rekomendasi sekurang-kurangnya dari:
          1. Organisasi profesi arsitek setempat yang menyatakan keanggotaan calon yang bersangkutan adalah sah, serta berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
          2. Lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang menyatakan status kemahasiswaan calon anggota yang bersangkutan adalah sah dan berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
          3. Dua (2) orang Anggota Profesional yang mengenal pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota.
      3. Pengurus Daerah/Cabang, akan meneliti permohonan calon anggota untuk memutuskan diterima atau tidaknya calon anggota yang bersangkutan dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan surat permohonan menjadi anggota.
      4. Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota berdasarkan pertimbangan keputusan Pengurus Daerah/Cabang, selambatnya-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.
  3. Anggota Profesional yang telah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak lagi melakukan praktik profesi arsitek, dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota yang diibebaskan dari kewajiban membayar iuran anggota.
  4. Anggota Biasa dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi anggota profesional, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus setempat setelah memenuhi persyaratan kualifikasi dan administrasi.
  5. Anggota Mahasiswa yang tidak lagi menjadi mahasiswa atau telah menyelesaikan kesarjanaannya pada lembaga pendidikan tinggi arsitektur, secara langsung status keanggotaan mahasiswanya gugur dan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi Anggota Biasa sesuai persyaratan kualifikasi.
  1. Anggota yang meninggal dunia, keanggotaannya dan seluruh hak serta kewajibannya kepada organisasi berakhir dengan sendirinya.
  2. Keanggotaan berakhir karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dalam hal ini:
    • Permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis kepada Pengurus Nasional melalui Pengurus Daerah/Cabang tempat domisili.
    • Segala kewajiban sebagai anggota sampai tanggal berakhirnya keanggotaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan organisasi.
    • Berakhirnya keanggotaan berlaku sejak setelah segala kewajiban anggota diselesaikan.
  3. Keanggotaan berakhir karena diberhentikan, dengan sebab atau alasan melanggar Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, dalam hal ini:
    • Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Pengurus Nasional setelah mendengar pertimbangan dan penilaian Dewan Kehormatan IAI.
    • Berakhirnya keanggotaan berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengurus Nasional tentang hal tersebut.
    • Anggota yang diberhentikan karena melanggar Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, dapat diterima kembali sebagai anggota/direhabilitasi keanggotaannya setelah melalui pertimbangan dan penilaian Dewan Kehormatan IAI.
  4. Keanggotaan berakhir dengan cara diberhentikan, akibat lalai memenuhi kewajiban membayar iuran Anggota. Tata cara/prosedur pemberhentian sebagai berikut:
    • Pengurus Daerah/Cabang akan menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada anggota yang telah lalai membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut-turut dengan tembusan kepada Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah lain sebagai pemberitahuan.
    • Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Peringatan Pertama, anggota yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya, maka Pengurus Daerah menerbitkan Surat Peringatan Kedua dengan tembusan kepada Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah lain sebagai pemberitahuan.
    • Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Peringatan Kedua, anggota yang bersangkutan belum juga memenuhi kewajibannya, maka Pengurus Nasional atas permintaan Pengurus Daerah/Cabang akan menerbitkan Surat Pembekuan Anggota.
    • Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Pembekuan Anggota, dan yang bersangkutan masih belum memenuhi kewajibannya, maka Pengurus Nasional atas permintaan Pengurus Daerah/Cabang akan menerbitkan Surat Pemberhentian Anggota.
  5. Keanggotaan mahasiswa akan berhenti secara langsung, setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikannya; dan apabila yang bersangkutan bermaksud menjadi anggota IAI, maka dapat dilakukan melalui proses penerimaan yang berlaku.
  6. Pemberhentian keanggotaan diumumkan oleh Pengurus Nasional/Daerah/Cabang yang bersangkutan kepada kepengurusan dan anggota seluruh Indonesia serta lembaga terkait, dimuat dalam media komunikasi IAI pada lingkup cabang/daerah/nasional dengan menyebutkan alasan pemberhentian.
  7. Mantan anggota IAI yang pernah diberhentikan karena kelalaian dalam melaksanakan kewajibannya membayar iuran anggota, apabila ingin kembali aktif harus mengajukan secara tertulis dan memenuhi terlebih dahulu kewajibannya, untuk kemudian direhabilitasi keanggotaannya oleh Pengurus Nasional

Setiap anggota mempunyai hak:

  1. Mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan, turut serta mengikuti segala kegiatan, dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
  2. Memperoleh tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya, sertifikat keahlian IAI dan atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
  3. Membela diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada Sidang Dewan Kehormatan IAI yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut.
  4. Menyampaikan pendapat pribadi dalam dalam kegiatan Musyawarah dan Rapat Anggota.

 

Setiap Anggota Profesional dan Anggota Biasa berhak menjadi peserta dalam Rapat Pleno Anggota atau Musyawarah serta mempunyai hak suara dan hak memilih Ketua IAI, baik pada lingkup nasional/daerah/cabang.
Hanya Anggota Profesional yang mempunyai:

  1. Hak mendapat sertifikat keahlian IAI dan mendapat rekomendasi dalam memperoleh lisensi kerja.
  2. Hak suara untuk dipilih menjadi Ketua IAI pada lingkup nasional/daerah/cabang.

 

Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:

  1. Menegakkan Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, serta menjunjung tinggi kesejawatan dan integritas profesi.
  2. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota sesuai ketentuan organisasi, kecuali Anggota Kehormatan.
  3. Menggunakan hak suara atau hak pilih dalam Munas/Musda/Muscab, kecuali Anggota Mahasiswa dan Anggota Kehormatan.
  4. Senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan keprofesionalannya sesuai program yang telah diatur organisasi.
  5. Melengkapi dan menyampaikan tambahan dan atau perubahan data serta karya profesi ke sekretariat IAI secara berkesinambungan.
  6. Memberikan keterangan yang sesungguhnya untuk membantu tugas Dewan Kehormatan IAI apabila dibutuhkan dalam rangka menegakkan etika berprofesi.
  7. Menjalankan kegiatan profesinya sesuai ketentuan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa.

 

Setiap anggota bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan:

  1. Mengabdikan keahliannya demi membela kepentingan masyarakat serta menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan.
  2. Melayani masyarakat pengguna jasa arsitek/pemberi tugas dengan sikap dan perilaku profesional, untuk dapat membangkitkan dan menumbuhkembangkan kepercayaan serta penghargaan terhadap profesi arsitek.

File Download

Formulir Anggota Baru

Sertifikasi

Penjelasan ringkas mengenai 13 butir kompetensi yang menjadi pedoman dasar penilaian Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek oleh Dewan Keprofesian Arsitek.

Berikut ini adalah 13 butir kompetensi yang menjadi standar pemenuhan kualifikasi sertifikasi profesional arsitek. Setiap arsitek yang mengajukan sertifikat baru wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar standar-standar ini, sebagai salah satu bukti pendalaman dan keterlibatannya dalam setiap proyek yang diajukan sebagai tolak ukur.

1. Perancangan Arsitektur

Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan (Ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements, and which aim to be environmentally sustainable)

2. Pengetahuan Arsitektur

Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia (Adequate knowledge of the history and theories of architecture and related arts, technologies, and human sciences)

3. Pengetahuan Seni

Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur (Knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design)

4. Perencanaan dan Perancangan Kota

Pengetahuan yang memadai tentang perancanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu (Adequate knowledge on urban design, planning, and the skills involved in the planning process)

5. Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan

Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia (Understanding of the relationship between people and buildings and between buildings and their environments, and of the need to relate spaces between them to human needs and scale.)

6. Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan

Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan (An adequate knowledge of the means of achieving environmentally sustainable design.)

7. Peran Arsitek di Masyarakat

Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor sosial (Understanding of the profession of architecture and the role of architects in society, in particular in preparing briefs that account for social factors)

8. Persiapan Pekerjaan Perancangan

Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan (Understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project.)

9. Pengertian Masalah Antar-Disiplin

Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung (Understanding of the structural design, construction, and engineering problems associated with building design.)

10. Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan

Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat (Adequate knowledge of physical problems and technologies and of the function of buildings so as to provide them with internal conditions of comfort and protection against climate.)

11. Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan

Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan (Necessary design skills to meet building users requirements within the constraints imposed by cost factors and buildign regulations.)

12. Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan

Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh (Adequate knowledge of the industries, organizations, regulations, and procedures involved in translating design concepts into buildings and integrating plans into overall planning.)

13. Pengetahuan Manajemen Proyek

Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan (Adequate knowledge of project financing, project management and cost control.)