Informasi mengenai pendaftaran untuk mendapatkan lisensi arsitek.
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan/PBG dan perizinan lain. (UU Arsitek No. 6 tahun 2017).
Amanat lisensi adalah melindungi :
Tata ruang lokal, kearifan arsitektur lokal beserta nilai